KPUD Kota Bandarlampung Menetapkan No Urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Bandarlampung, Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Kejari Bandarlampung, Pengadilan, Polresta Bandarlampung, Tim Pendukung Paslon, serta tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut ketua KPUD Kota Bandarlampung Deddy Triyadi menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KPUD Kota Bandarlampung menetapkan nomor urut peserta pemilihan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020 sebagai berikut nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Nomor urut 1. Hi. Rycko Menoza SE SH sebagai Calon Walikota Bandarlampung dan Johan Sulaiman Sebagai Calon Wakil Walikota Bandarlampung.
Nomor urut 2. Hi. Muhammad Yusuf Kohar sebagai Calon Walikota Bandarlampung dan Tulus Purnomo sebagai calon Wakil Walikota Bandarlampung.
Nomor urut 3. Hj. Eva Dwiana, S.E. M.SI sebagai Calon Walikota Bandarlampung dan Drs. Hi. Deddy Amarullah sebagai Calon Wakil Walikota Bandarlampung.
"Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandarlampung mengingatkan, memperhatikan, dan memutuskan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandarlampung tentang penetapan Nomor urut dan penetapan daftar pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020," ujar Deddy.
Lanjutnya Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandarlampung untuk menerangkan bahwa pasangan calon peserta pemilihan dan melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," jelasnya. (Red)
Komentar
Posting Komentar